Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan online sedang error atau mengalami gangguan. Hal itu disampaikannya lewat akun Twitter resminya @DitjenPajakRI.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya terkait kendala pelaporan SPT Tahunan secara online," cuitnya dikutip detikcom, Rabu (24/2/2021).
DJP menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperbaiki akses laporan SPT tahunan online yang error. Belum diketahui butuh waktu berapa lama untuk memperbaiki sistem tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tim IT DJP sedang melakukan perbaikan terkait hal tersebut," ucapnya.
Jika lapor SPT tahunan online sudah bisa diakses, Anda bisa mengaksesnya lagi melalui internet pada website www.djponline.pajak.go.id.
Berikut cara mengisi e-filling DJP online untuk orang pribadi:
1. Wajib pajak mesti membuka laman di alamat https://djponline.pajak.go.id
Kemudian login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak.
Kalau lupa EFIN, kamu harus cek inbox email, search "EFIN". Cara kedua dengan telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri kamu.
Baca juga: Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT |
Bisa juga dengan mengunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Kamu bisa melakukan chatting dengan cara klik logo "Chat Pajak". Siapkan data pendukung berupa :
Nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir. Langkah terakhir jika kamu memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung.
Sebelum mengisi SPT dengan cara lapor pajak online, perlu kamu ketahui bahwa terdapat 3 jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah: (Buka halaman selanjutnya)
Tonton video 'Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing':