Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan online sedang error atau mengalami gangguan. Hal itu disampaikannya lewat akun Twitter resminya @DitjenPajakRI.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya terkait kendala pelaporan SPT Tahunan secara online," cuitnya dikutip detikcom, Rabu (24/2/2021).
DJP menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperbaiki akses laporan SPT tahunan online yang error. Belum diketahui butuh waktu berapa lama untuk memperbaiki sistem tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tim IT DJP sedang melakukan perbaikan terkait hal tersebut," ucapnya.
Jika lapor SPT tahunan online sudah bisa diakses, Anda bisa mengaksesnya lagi melalui internet pada website www.djponline.pajak.go.id.
Berikut cara mengisi e-filling DJP online untuk orang pribadi:
1. Wajib pajak mesti membuka laman di alamat https://djponline.pajak.go.id
Kemudian login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak.
Kalau lupa EFIN, kamu harus cek inbox email, search "EFIN". Cara kedua dengan telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri kamu.
Baca juga: Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT |
Bisa juga dengan mengunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Kamu bisa melakukan chatting dengan cara klik logo "Chat Pajak". Siapkan data pendukung berupa :
Nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir. Langkah terakhir jika kamu memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung.
Sebelum mengisi SPT dengan cara lapor pajak online, perlu kamu ketahui bahwa terdapat 3 jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah: (Buka halaman selanjutnya)
Tonton video 'Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing':
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan e-Filing DJP online:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
2. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1
Bukti itu merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. Misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya. Siapkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga.
3. Isi SPT pada aplikasi e-Filing
Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
4. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN
Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
5. Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.
Begitulah cara lapor SPT tahunan online.
(aid/dna)