Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini mengubah formula penghitungan upah buruh yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Sesuai dengan pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas a. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah buruh minimum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Selain itu aturan upah buruh ini juga melihat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 43 di dalam PP 78/2015 ini juga dijelaskan penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," demikian bunyi ayat 2 pasal 43.
Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.
Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
"Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi ayat 7.
Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri," demikian ditambahkan pada ayat 9
Simak video 'KSPI Kirim Surat ke Jokowi Minta Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan':