Ekspor pisang dari Indonesia ke luar negeri disebut mengalami kesulitan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan ekspor pisang terganjal berbagai sertifikat. Teten mencontohkan untuk ekspor pisang ke Eropa dan Amerika, eksportir harus memiliki 21 sertifikat.
"Untuk satu pisang saja butuh 21 sertifikat untuk masuk pasar Eropa dan Amerika. Saya tanya sertifikat apa? Ya sebenarnya hanya untuk mempersulit ekspor saja, bukan berkaitan dengan kualitas dan sebagainya," kata Teten Rabu (17/2/2021) lalu.
Namun, pengusaha eksportir buah menampik pendapat Teten. Lalu, apa saja hambatan ekspor pisang dari Indonesia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sertifikat Bukan Hambatan Utama
Berbeda dengan Teten, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Sayuran dan Buah Indonesia (Aesbi) Hasan Johnny mengatakan sertifikasi bukan masalah utama sulitnya Ekspor pisang ke luar negeri. Dirinya justru kaget mendengar pernyataan ada 21 sertifikat yang menghambat ekspor.
"Kalau sampai 21 sertifikat ini saya baru dengar ya. Apa mungkin dibesar-besarkan aja ya," kata Hasan kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).
Justru Hasan mengatakan ekspor pisang ke beberapa negara tak banyak mensyaratkan sertifikasi. Dia menyebutkan China dan Singapura. Kalaupun ada yang mensyaratkan sertifikat itu pun tidak banyak, umumnya negara-negara tujuan ekspor hanya mensyaratkan sertifikat good agriculture practices (GAP) ataupun fitosanitari.
"Sekarang tuh kayaknya banyak yang nggak pakai sertifikasi malah, Singapura, ke China aja nggak ada. Asal kualitas yang dia mau dan jumlahnya ada. Mungkin ada sertifikat tapi nggak banyak, ada good agriculture practices atau GAP, atau ada fitosanitari juga, tapi nggak sampai 21," papar Hasan.
Apalagi hambatan Ekspor pisang? klik halaman berikutnya.