Tahap pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bisa terus dipantau bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima tapi belum mendapatkan hingga kini.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, realisasi penyaluran bantuan pemerintah tersebut memang belum 100 persen. Ida menyebut hingga Rabu (17/2/2021) tercatat realisasi sudah mencapai 98,92 persen.
"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Ida usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021, Rabu (17/2/2021) seperti yang dikutip dari Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyaluran belum sampai 100 persen pada tahap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap satu dan dua bisa saja terjadi karena sejumlah data rekening penerima bermasalah sehingga penyalurannya terhambat.
Sehingga data sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan untuk dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun 2021.
Seperti diketahui, pada 2020 pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Gelombang I diberikan Agustus-September 2020 kepada 12.293.134 orang. Sementara untuk termin kedua November-Desember 2020 untuk 12.244.169 orang.
Cara Cek Bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021
Bagi karyawan yang sudah terdaftar dalam Bantuan Subsidi Upah atau BSU di termin satu dan dua, tetapi belum mendapat bantuan dapat mengeceknya secara berkala pada situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Tahap pencairan termin kedua Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan pada bulan Januari lalu.
Berikut cara mengecek tahap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 cair atau tidak:
1. Pertama, bisa dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di link
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan cek kepesertaan kamu.
2. Cara kedua, bisa dengan WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910.
3. Cara lainnya, dengan SMS ke nomor 2757 dengan format Daftar (spasi) Saldo, nomor KTP,
tanggal lahir dan nomor peserta.
4. Terakhir dengan download dan instal aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk android atau iOS.
Bagi yang menggunakan aplikasi pastikan pengguna telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan registrasi akun. Cek lebih dulu status kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.