Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi terhadap risiko jalannya vaksinasi COVID-19. Pemerintah akan memberikan kompensasi jika vaksinasi tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian," bunyi Pasal 37 Ayat 2 aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (26/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aturan Vaksinasi Gotong Royong |
Bentuk kecacatan akibat vaksinasi COVID-19 diatur secara rinci di Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.
Pada Pasal 39 Ayat 1 dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan. Surat permohonan untuk mendapatkan santunan cacat sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat (a) identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. (b) Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami.
Di Pasal 39 Ayat 3 disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi identitas pemohon
- Bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19
- Surat keterangan kecacatan dari dokter
- Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan
- Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.
"Dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," bunyi Ayat 4.
Apa saja syarat permohonan santunan vaksinasi COVID-19? klik halaman berikutnya.