3. Hitung-hitungannya
Mengenai hitung-hitungannya, kata Lukman, keringanan yang didukung dengan barang jaminan berupa tanah bangunan untuk bunga, denda, dan ongkos (BDO) 100%, pokok utang 35%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh perhitungannya, jika sisa utang pokok sebesar Rp 100 juta dan BDO sebesar Rp 10 juta maka total sisa utang tercatat Rp 110 juta. Dengan begitu maka mendapat keringanan pokok 35% atau sebesar Rp 35 juta dan keringanan BDO Rp 10 juta. Jumlah yang harus dibayar sebelum tambahan keringanan maka sebesar Rp 65 juta.
Keringanan itu pun akan bertambah jika debitur membayar utang kepada negara lebih cepat atau lunas sampai Juni 2021, yaitu mendapat tambahan keringanan 50% dari Rp 65 juta. Dengan begitu jumlah pembayarannya menjadi Rp 32,5 juta.
Sementara untuk yang melunasi atau membayar sampai dengan bulan Juli-September 2021, maka mendapat tambahan keringanan 30% dari Rp 65 juta. Sedangkan yang membayar pada periode Oktober-Desember mendapat tambahan keringanan sebesar 20% dari Rp 65 juta.
Selanjutnya untuk hitung-hitungan keringanan bagi debitur yang memiliki utang kepada negara tanpa barang jaminan sebagai berikut. Misalnya sisa utang pokok Rp 10 juta dengan BDO sebesar Rp 1 juta. Maka total sisa utang tercatat Rp 11 juta.
Besaran keringanan yang didapat adalah untuk pokok sebesar 60% atau menjadi Rp 6 juta dan keringanan BDO 100%atau Rp 1 juta. Dengan begitu, jumlah yang harus dibayar sebelum tambahan keringanan adalah Rp 4 juta.
Para debitur masih bisa mendapat tambahan keringanan jika membayar atau melunasi dari sekarang hingga Juni 2021. Tambahan keringannya sebesar 50% dari 4 juta sehingga jumlah pembayaran hanya Rp 2 juta.
Sementara yang membayar para periode Juli-September tambahan keringannya sebesar 30% dari Rp 4 juta. Dan yang membayar periode Oktober-Desember tambahan keringannya 20% dari Rp 4 juta.
"Kalau ada yang mau ikut atau tanya program ini bisa hubungi call center kpknl, atau halo DJKN di 150991," ungkapnya.
(hek/fdl)