Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 4 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Jangka waktu
b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
"PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," demikian dijelaskan dalam pasal 4 butir 2 dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).
Pasal 5
Menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Baca juga: Ini Jadwal Cuti Bersama 2021 Terbaru |
PKWT dalam aturan baru, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun. Itu diatur dalam pasal 6. Pasal 8 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.
Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Perbandingannya dengan aturan terdahulu di halaman selanjutnya.