Insentif Hotel-Restoran-Kafe di Tangan Airlangga hingga Sandiaga

Insentif Hotel-Restoran-Kafe di Tangan Airlangga hingga Sandiaga

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 02 Mar 2021 06:45 WIB
ilustrasi kamar hotel
Ilustrasi/Foto: Thinkstock
Jakarta -

Pemerintah terus memberikan insentif bagi usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Setelah sektor otomotif dan properti diberlakukan, kali ini giliran untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang sedang disiapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mendalami insentif baru untuk sektor Horeka.

"Insentif terkait hotel, restoran dan kafe kami sedang mendalami kembali. Kemarin kami sudah bicarakan dengan Menparekraf sehingga ini kami sedang formulasikan dan tentu nanti kami akan dibahas dengan Bu Menkeu dan saat sekarang belum bisa di-publish," kata Airlangga dalam Press Statement Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya belum disampaikan model insentif seperti apa yang akan diberikan untuk sektor Horeka. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan untuk sektor hotel, tahun lalu sudah ada upaya penekanan bisnis dengan membuat hotel di beberapa kota jadi penginapan tenaga kesehatan.

"Jadi itu menjadikan paling tidak mengisi dari hotel-hotel yang mengalami penurunan kunjungan wisatawan domestik maupun dari luar yang tidak datang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani mengatakan dana alokasi khusus (DAK) yang sudah diberikan selama 2020 akan kembali diformulasikan berdasarkan survei dan ide Menparekraf baru Sandiaga Uno.

"Nanti kita akan lihat. Tapi terus terang kita memang akan terus melihat basisnya adalah data dan design dari kebijakan," kata Sri Mulyani.

Bagaimana dengan kebijakan PPnBM 0% dan diskon PPN? Klik halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kemenkes Bicara soal Insentif: Pemerintah Hargai Jerih Payah Nakes':

[Gambas:Video 20detik]



1. PPnBM 0%

Diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk pembelian mobil baru berlaku mulai hari ini. Namun itu hanya berlaku tiga bulan pertama (Maret-Mei), tiga bulan kedua (Juni-Agustus) hanya diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif, dan sisanya sampai akhir tahun hanya akan diberikan penurunan sebesar 25%.

Berikut syarat mobil untuk mendapatkan kebebasan PPnBM:

- Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.

- Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.

- Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan adanya kebijakan diskon PPnBM bisa meningkatkan penjualan hingga 81.000 unit mobil terjual.

"Kami dari Kementerian Perindustrian menargetkan peningkatan penjualan sampai sekitar 81.000 unit berdasarkan kebijakan ini," kata Agus.

2. Beli Rumah Bebas PPN

Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021. Di dalamnya mengatur diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian hunian baik rumah tapak maupun rumah susun.

"Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun," ucapnya.

Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Namun ada beberapa syarat, pertama huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. "Artinya tidak bisa untuk hunian yang baru jadi tahun depan," terangnya.

Kedua, insentif ini diberikan maksimal hanya untuk 1 unit hunian untuk 1 orang. Selain itu hunian itu tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.


Hide Ads