Insentif Hotel-Restoran-Kafe di Tangan Airlangga hingga Sandiaga

Insentif Hotel-Restoran-Kafe di Tangan Airlangga hingga Sandiaga

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 02 Mar 2021 06:45 WIB
ilustrasi kamar hotel
Ilustrasi/Foto: Thinkstock

1. PPnBM 0%

Diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk pembelian mobil baru berlaku mulai hari ini. Namun itu hanya berlaku tiga bulan pertama (Maret-Mei), tiga bulan kedua (Juni-Agustus) hanya diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif, dan sisanya sampai akhir tahun hanya akan diberikan penurunan sebesar 25%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat mobil untuk mendapatkan kebebasan PPnBM:

- Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.

ADVERTISEMENT

- Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.

- Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan adanya kebijakan diskon PPnBM bisa meningkatkan penjualan hingga 81.000 unit mobil terjual.

"Kami dari Kementerian Perindustrian menargetkan peningkatan penjualan sampai sekitar 81.000 unit berdasarkan kebijakan ini," kata Agus.

2. Beli Rumah Bebas PPN

Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021. Di dalamnya mengatur diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian hunian baik rumah tapak maupun rumah susun.

"Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun," ucapnya.

Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Namun ada beberapa syarat, pertama huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. "Artinya tidak bisa untuk hunian yang baru jadi tahun depan," terangnya.

Kedua, insentif ini diberikan maksimal hanya untuk 1 unit hunian untuk 1 orang. Selain itu hunian itu tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.


(aid/eds)

Hide Ads