Sebanyak 27 BUMN kini diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir bercerita, saat menjabat menteri baru 2 BUMN yang meneken perjanjian kerja sama. Maka itu, ia mendorong perusahaan pelat merah untuk meneken kerja sama dengan KPK.
"Ketika 15 Desember datang, saya bicara pimpinan KPK dan Ketua KPK, kok hanya 2 BUMN tanda tangan. Makanya saya mendorong semua perusahan BUMN yang ada di kluster harus bisa ikut program ini," katanya, Selasa (2/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan ini, Erick membawa 27 BUMN untuk kerja sama dengan KPK. Namun, ia menuturkan, jumlah itu belum cukup.
"Hari ini alhamdulillah kia bekerja sama dengan 27, cukup? Tidak. Karena target kami seluruh BUMN di bawah kluster harus ikut tanda tangan ini," ujarnya.
Menurutnya, hal itu seperti ketika BUMN sepakat mengikuti program standardisasi ISO. Saat ini, 83% BUMN ikut program ini.
"Seperti ketika kita menyepakati bagaimana semua BUMN harus bisa ikutan program ISO yang merupakan bagian terpenting yang hari ini 83% BUMN ikut menandatangani. Masih ada 17%, pasti kita dorong para pimpinan KPK agar bisa kita tuntaskan tahun ini," terangnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya satu lembaga. Pemberantasan korupsi harus dilakukan sinergi.
"Bicara sinergi maka pagi hari kami terima kasih kami Bapak Menteri BUMN yang telah bersedia menghadirkan 27 anak perusahaan BUMN pada hari ini dan 2 di antaranya pada tanggal 20 Desember 2020 yang lalu telah menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama terkait whistleblower system," terangnya.
Lihat juga Video: KPK Bersama 27 BUMN Teken Kerja Sama Pemberantasan Korupsi