Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
- Rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- Rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika bank memenuhi persyaratan NPL tersebut maka bisa menerapkan DP 0% untuk seluruh tipe rumah tapak dan rumah susun serta ruko atau rokan.
Sementara untuk bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:
Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
- Tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
- Tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
- Tipe β€21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Sama juga untuk kredit kendaraan, jika memenuhi persyaratan NPL/NPF tersebut maka bisa menyalurkan pembiayaan dengan DP minimum hingga 0% untuk seluruh jenis kendaraan baik kendaraan untuk kegiatan produktif maupun non produktif.
Sementara bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
- Untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10%;
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%.
(das/ara)