Simak! Ini 3 Hal Penting tentang Pengupahan di UU Cipta Kerja

Simak! Ini 3 Hal Penting tentang Pengupahan di UU Cipta Kerja

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 08:30 WIB
UPAH PEKERJA HANYA NAIK RP 20.000 - Pekerja tengah merenovasi bangunan di Kawasan Glodok, Jakarta, Senin (2/7). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Dewan Pengupahan Nasional, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang hanya menambah upah minimum regional (UMR) buruh pada tahun 2013 yang diperkirakan hanya  bertambah sekitar Rp  15.000- Rp 20.000. Jhoni Hutapea/detikcom
Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah ditetapkan. Aturan ini memperbarui beberapa kebijakan lama, namun ada juga kebijakan sebelumnya yang tetap berlaku.

Berikut 3 fakta tentang aturan pengupahan yang ada di UU Cipta Kerja:

1. Cuti Tetap Dibayar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan pekerja atau buruh yang melakukan cuti tetap dibayar.

"Tidak masuk kerja karena berhalangan seperti pekerja sakit, pekerja mengkhitankan anak, artinya semua tetap dibayar meski tidak masuk kerja. Termasuk cuti karena istirahat, tidak melakukan pekerjaan karena sakit, pekerja perempuan haid selama itu sakit sehingga dia tidak masuk kerja itu tetap dibayar," kata Dinar dalam Talk Show tentang Pengupahan secara virtual, Selasa (2/3/2021).

ADVERTISEMENT

Dinar menjelaskan di UU Cipta Kerja sebelumnya memang tidak dijelaskan secara rinci. Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut, telah dikeluarkan PP yang isinya lengkap mengatur tentang hak cuti yang tetap dibayar.

2. Pekerja Paruh Waktu Digaji Per Jam

UU Cipta Kerja menerapkan pemberian upah berbasis per jam. Kriteria bagi pekerja yang akan mendapat upah dengan skema itu yakni pekerja paruh waktu yang kurang dari 30 jam selama satu minggu, atau kurang dari 7 jam dalam satu hari.

Sedangkan yang di atas waktu itu tetap diberlakukan upah formal atau bulanan. Besaran upah per jam ditentukan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, dengan hitungan formula tidak boleh kurang dari yang sudah ditetapkan yakni upah per jam sama dengan upah sebulan yang kemudian dibagi 126.

"126 ini adalah upah seminggu 29 jam dikali dalam satu tahun ada 52 minggu. Artinya menghitungnya 52 minggu dalam satu tahun dikali satu minggu 29 jam, hasilnya dibagi 12 bulan maka ketemu lah 126. Ini kenapa dikalikan 29 jam dalam seminggu, karena tadi sudah sampaikan di data BPS paruh waktu itu di bawah 35 jam artinya rata-rata se-Indonesia bisa 24-30 jam itu median tertinggi," imbuhnya.

3. Pengusaha Tak Bayar Upah Bisa Didenda

Pengawas Ketenagakerjaan Madya, Koordinator Pengawasan Norma Kebebasan Berserikat, Tanti mengatakan pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja bisa diberikan sanksi denda hingga pidana.

"Jadi kalau pengusaha terlambat membayar (upah) ada sanksi administratif, ada sanksi pidana malahan (jika) pengusaha terlambat membayar upah," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Pengusaha akan terbebas dari jeratan pidana jika mereka sudah membayar upah meskipun telat. Namun pekerja juga berhak meminta denda keterlambatan upah kepada pengusaha jika sudah sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) di UU Cipta Kerja.

Lihat juga Video: Ma'ruf Sebut Jokowi Agak Kecewa karena Aturan Turunan UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]



(aid/fdl)

Hide Ads