4 Fakta Jokowi Batal Buka Keran Investasi Miras

4 Fakta Jokowi Batal Buka Keran Investasi Miras

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 18:00 WIB
Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Pembukaan Investasi Miras!
Foto: 20Detik

3. Investasi Miras Dicabut Jokowi

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).

4. Perpres Berlaku Tanpa Miras

ADVERTISEMENT

Bahlil memastikan bahwa Perpres 10/2021 tetap berlaku. Pemerintah hanya mencabut lampiran tentang miras dari golongan bidang usaha yang terbuka buat investasi.

"Menyangkut dengan lampiran, Perpresnya nggak dicabut semua, yang dicabut itu hanya lampiran 3 nomor 31, 32, 33, yang lainnya berlaku. Sekali lagi saya jelaskan bahwa Perpres ini berlaku terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, dan 33 karena itu yang berbicara tentang alkohol, itu yang dicabut, selebihnya nggak dicabut," tambah Bahlil.


(toy/zlf)

Hide Ads