Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Agung melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing. Eksekusi penenggelaman itu dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam pada Rabu (3/3).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Antam juga mengungkap tindakan itu merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia", ujar Antam dalam keterangannya.
Antam mengungkap kesepuluh kapal yang ditenggelamkan terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menyampaikan penenggelaman dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis. Untuk hari Rabu ada 4 kapal sedangkan pada hari Kamis ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan.
"Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan", ujarnya.
Lebih lanjut, Antam juga menegaskan KPP tetap berperilaku tegas dan tidak memberikan kompromi terhadap pelaku illegal fishing.
"Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita", tegas Antam.