Bambang Mengajukan Gugatan
Lalu, pada 15 September 2020, muncul surat gugatan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Gugatan Ditolak Pengadilan
Ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany memutuskan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard).
"Menghukum Penggugat (Bambang) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," ujar majelis.
(fdl/fdl)