Ingat Bos BUMN! Tak Lapor Penggunaan Modal Negara Bisa Dipecat

Ingat Bos BUMN! Tak Lapor Penggunaan Modal Negara Bisa Dipecat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 06 Mar 2021 07:30 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Erick Thohir mengelompokkan PMN lewat peraturan ini. Pada Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan penambahan PMN ke BUMN atau perseroan terbatas dalam rangka (a) memperbaiki struktur permodalan BUMN dan perseroan terbatas, dan/atau (b) meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan perseroan terbatas.

Di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, penambahan PMN sebagaimana dimaksud Ayat 1 dipergunakan untuk (a) melaksanakan penugasan pemerintah kepada BUMN, (b) melaksanakan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN, dan/atau (c) melakukan pengembangan usaha BUMN.

Penugasan pemerintah seperti ditulis pada Ayat 3 terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari menteri. Lalu, persetujuan penugasan dari menteri termasuk kebutuhan pendanaan selama penugasan dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusulan tambahan PMN diatur dalam Bab II. Pada Pasal 4 Ayat 1 diterangkan, pengusulan tambahan PMN untuk (a) melaksanakan penugasan pemerintah sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 2 huruf a oleh Menteri Teknis kepada BUMN, diajukan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.

"Melaksanakan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a oleh Presiden kepada BUMN, dapat diajukan oleh Menteri dan/atau Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan, atau oleh Menteri Keuangan kepada Presiden," bunyi Pasal 4 Ayat 1 huruf b.

ADVERTISEMENT

Lalu, pengusulan tambahan PMN untuk melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 2 huruf b diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf c.

Kemudian, pengusulan tambahan PMN untuk melakukan pengembangan usaha BUMN diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan.


(acd/hns)

Hide Ads