Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memperkuat Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG). Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 44 Tahun 2021 tentang Komite Nasional Kebijakan Governansi.
Alasan Airlangga memperkuat KNKG, menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso demi meningkatkan capaian pada indikator stabilitas politik dan keamanan serta mencegah korupsi.
Berdasarkan peringkat pada Worldwide Governance Indicators, dalam lima tahun terakhir peringkat governansi Indonesia menunjukkan arah perbaikan pada indikator akuntabilitas, efektivitas pemerintah, kualitas regulasi, dan penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peningkatan kasus korupsi yang melibatkan sektor publik dan privat dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa etika dan governansi perlu diperkuat. Penguatan pemberantasan korupsi secara khusus dan governansi secara umum diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja perekonomian nasional," kata Susiwijono kepada detikcom, Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Susiwijono mengatakan, peningkatan kinerja perekonomian nasional perlu diakselerasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi COVID-19. Peran lembaga governansi berskala nasional diperlukan sebagai prime mover dalam mengatasi pelemahan indikator korupsi. KNKG, kata dia, diharapkan mampu memainkan peran sentral sebagai standard setter dan oversight body implementasi governansi secara nasional.
"Melihat pentingnya penguatan governansi di sektor publik maupun di korporasi, dan mengingat KNKG telah habis masa kerjanya pada 31 Desember 2019, maka perlu dilakukan penyempurnaan untuk memperbaiki mandat KNKG, terutama dalam mendorong upaya Pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca juga: Waduh! 159 BUMN Tersandung Kasus Korupsi |
Susiwijono mengungkapkan, mandat KNKG diperbarui kembali melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan dengan memberikan tambahan tugas khusus untuk memantau dan mengevaluasi penerapan governansi, dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan berusaha, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Adapun susunan keanggotaan KNKG terdiri dari dewan pengarah dan dewan pengurus. Dewan pengarah tugasnya memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan dan program peningkatan governansi, serta pelaksanaan kegiatan KNKG. Selanjutnya, memberikan persetujuan atas rumusan dan rekomendasi kebijakan dan program peningkatan governansi nasional.
Dewan pengarah diketuai oleh Menko Perekonomian dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PAN-RB, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jabatan sekretaris dewan pengarah diemban oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian.
Sedangkan untuk jajaran dewan pengurus, Airlangga selaku ketua dewan pengarah menetapkan Mardiasmo sebagai ketua, Sigit Pramono sebagai wakil ketua, Friderica Widyasari sebagai sekretaris.
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas KNKG dilakukan secara swadaya dan atau dibebankan kepada APBN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(hek/hns)