Harta Karun RI Rp 19 Ribu T 'Dianggurin', Pemerintah Bisa Apa?

Harta Karun RI Rp 19 Ribu T 'Dianggurin', Pemerintah Bisa Apa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 08 Mar 2021 16:01 WIB
Bawah laut Indonesia
Ilustrasi/Foto: (Thinkstock)

Upaya ketiga, pemerintah bisa mengevaluasi pelaksanaan program kerja reguler dan mengatasi kendala yang dihadapi khususnya berkaitan dengan pengurusan administrasi perikanan, pelaporan hasil tangkapan atau hasil panen, infrastruktur pendukung yang masih belum memadai, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Keempat, pemerintah bisa memperkuat diplomasi perikanan dengan memanfaatkan keberadaan atase perdagangan di setiap KBRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka bisa berperan sebagai product marketer," katanya.

Sementara Siswanto Rusdi, Direktur The National Institute mengatakan, pemerintah harus memprioritaskan satu dari 11 sektor harta karun yang dimiliki Indonesia. Dia menilai, pemerintah harus memulainya dari sektor perikanan tangkap.

ADVERTISEMENT

Lalu pemerintah juga bisa mempermudah proses perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan serta memenuhi kebutuhan infrastruktur agar investor tertarik menanamkan modalnya di tanah air.

"Kalau menurut saya ya perikanan tangkap, ini yang besar sekali potensinya. Bagaimana didorong armada berkembang, entah bagaimana caranya," kata Siswanto.


(hek/eds)

Hide Ads