3 Fakta PPKM yang Diperpanjang Setiap 2 Minggu

3 Fakta PPKM yang Diperpanjang Setiap 2 Minggu

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 09 Mar 2021 06:21 WIB
Kemacetan terlihat di ruas jalan Ibu Kota pagi ini. Belum berlakunya ganjil genap imbas perpanjangan PPKM mikro disinyalir jadi salah satu penyebab macet.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah resmi memperpanjang dua minggu lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai dari 9-22 Maret 2021. Kebijakan ini dinilai efektif menekan kasus COVID-19.

Lalu, mengapa PPKM Mikro hanya diperpanjang setiap dua minggu sekali? Berikut 3 faktanya:

1. COVID-19 Bersifat Dinamis

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan terus memperpanjang PPKM Mikro per dua minggu sekali. Hal ini dilakukan untuk melihat perkembangan kasus COVID-19 yang dinamis.

"Karena yang kita hadapi bukan sesuatu yang statis. Tapi kita lihat perkembangan COVID-19 ini dinamis dan jenis mutannya juga dinamis. Oleh karena itu perlu yang respons-nya dinamis juga," kata Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (8/3/2021).

ADVERTISEMENT

2. Untuk Evaluasi

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menyebut per dua minggunya pemerintah akan melakukan evaluasi. Dalam jangka waktu itu bisa saja ada wilayah yang diperpanjang, dihentikan, atau diberlakukan baru PPKM Mikro.

Seperti saat ini ada tiga provinsi yang diperluas yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Airlangga berharap kebijakan ini dapat efektif sehingga daerah-daerah yang menerapkan PPKM Mikro semakin berkurang, bukan malah bertambah.

"Tentu tujuan utamanya kita untuk meningkatkan keberhasilan dari penanganan COVID sekaligus secara paralel kita mendorong agar kegiatan ekonomi bisa berjalan di wilayah tersebut," tandasnya.

lanjut ke halaman berikutnya

3. PNS-Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Dalam masa perpanjangan PPKM Mikro, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum yakni maksimal 50%.

"Untuk fasilitas umum mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah. Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.

Kebijakan pelarangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD juga diteruskan, utamanya pada masa libur panjang pekan ini dari tanggal 10-14 Maret 2021. Pegawai swasta juga diimbau tak berkegiatan ke luar daerah selama PPKM Mikro.

"Untuk swasta juga pegawai perusahaannya tidak juga melakukan kegiatan ke luar daerah," jelas Airlangga.


Hide Ads