3 Fakta PPKM yang Diperpanjang Setiap 2 Minggu

3 Fakta PPKM yang Diperpanjang Setiap 2 Minggu

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 09 Mar 2021 06:21 WIB
Kemacetan terlihat di ruas jalan Ibu Kota pagi ini. Belum berlakunya ganjil genap imbas perpanjangan PPKM mikro disinyalir jadi salah satu penyebab macet.
Foto: Agung Pambudhy

3. PNS-Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Dalam masa perpanjangan PPKM Mikro, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum yakni maksimal 50%.

"Untuk fasilitas umum mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah. Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan pelarangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD juga diteruskan, utamanya pada masa libur panjang pekan ini dari tanggal 10-14 Maret 2021. Pegawai swasta juga diimbau tak berkegiatan ke luar daerah selama PPKM Mikro.

"Untuk swasta juga pegawai perusahaannya tidak juga melakukan kegiatan ke luar daerah," jelas Airlangga.


(aid/zlf)

Hide Ads