3. PNS-Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
Dalam masa perpanjangan PPKM Mikro, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum yakni maksimal 50%.
"Untuk fasilitas umum mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah. Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan pelarangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD juga diteruskan, utamanya pada masa libur panjang pekan ini dari tanggal 10-14 Maret 2021. Pegawai swasta juga diimbau tak berkegiatan ke luar daerah selama PPKM Mikro.
"Untuk swasta juga pegawai perusahaannya tidak juga melakukan kegiatan ke luar daerah," jelas Airlangga.
(aid/zlf)