Batas waktu pelaporan setiap tahunnya ditetapkan sampai 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan atau korporasi. Pelaporan SPT pajak tahunan tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT tersebut.
Melalui aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelapor SPT Tahunan," kata Neilmaldrin saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).
Neilmaldrin menjelaskan, SPT pajak tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.
Oleh karena itu, yang diwajibkan melaporkan SPT pajak tahunan adalah seluruh masyarakat yang memiliki NPWP, baik WP orang pribadi maupun badan atau korporasi.
"Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ungkapnya.
Simak video 'Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing':
(fdl/fdl)