Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali menandatangani Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) dengan para kreditur. Langkah ini sebagai upaya transformasi perusahaan untuk memperbaiki kinerja.
Holding PTPN III sebelumnya telah meneken MMA pada 29 Januari 2021 lalu denagn para kreditur yang mereprenstasikan sekitar 68% pinjaman atau utang PTPN Group. Penandatangan kali ini dilakukan oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan 21 direksi kreditur dan disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansury.
Pelaksanaan penandatanganan MAA dilakukan dengan protokol kesehatan di Mandiri Club, Jakarta, Senin (15/3/2021). Sebanyak 21 kreditur yang menandatangani MMA tersebut merepresentasikan 85% dari total exposure kredit ke PTPN Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para kreditor dan dukungan pemerintah dalam bentuk Pinjaman IP - PEN juga mempersyaratkan dukungan dari seluruh kreditor untuk menyetujui skema transformasi keuangan jangka panjang PTPN Group," kata Ghani dalam keterangannya.
Kreditor yang menyetujui MAA tersebut merepresentasikan sekitar 85% dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Grup per 31 Desember 2020 (unaudited). Adapun rinciannya yakni Bank Mandiri sebesar Rp 12,3 triliun (30%), BNI Rp 6,2 triliun (15%), BRI Rp 5,9 triliun (15%), LPEI Rp 2,6 triliun (6%), Bank BCA Rp 1,1 triliun (3%), BRI Agro Rp 430 miliar(1%), Bank Syariah Indonesia Rp 497 miliar (1%), Bank Permata Rp 495 miliar (1%), Bank DBS Indonesia Rp 1,6 triliun (4%), Bank ICBC Rp1 triliun (2,5%), Bank QNB Rp 779 miliar (1,9%), Bank UOB Rp 514 miliar (1,25%), Maybank Rp 715 miliar (1,74%).
Kemudian ada juga bank lainnya yang tak disebut secara rinci noinalnya yakni Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank Riau Kepri.
Menurutnya, MAA ini merupakan dokumen yang mendasari pelaksanaan adendum atas tiap perjanjian kredit yang antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman PTPN Group. Sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga perusahaan serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
Dengan telah disetujuinya serta ditandatanganinya MAA, maka MAA dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 15 Maret 2021.
Tonton juga Video: Markaz Syariah Usai FPI 'Divonis' Pemerintah