B. Daftar BLT UMKM
Cara dapat BPUM, pendaftarannya bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:
1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM
2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Para pengusul penerima bantuan UMKM adalah:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
- Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait cara dapat BPUM.
(toy/eds)