Dihantam Corona, Pengusaha Rokok Mau Minta Insentif

Dihantam Corona, Pengusaha Rokok Mau Minta Insentif

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 19 Mar 2021 12:12 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pengusaha industri rokok yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur meminta insentif kepada pemerintah agar usaha yang dijalankan tetap bertahan di tengah hantaman COVID-19.

Pandemi COVID-19 berdampak besar pada industri rokok tanah air, salah satunya seiring diberlakukannya pembatasan yang membuat daya beli masyarakat menurun.

"Pandemi telah membuat daya beli masyarakat turun yang berdampak pada pengurangan konsumsi rokok," kata Ketua Kadin Provinsi Jawa Timur, Adik Dwi Putranto seperti yang dikutip, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Industri hasil tembakau (IHT) yang menaungi lebih dari enam juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak, petani, pemasok, pabrikan, hingga peritel sangat terdampak selama pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, Adik meminta pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi perpanjangan masa pembayaran cukai dan insentif lainnya yang relevan membantu industri rokok Tanah Air.

ADVERTISEMENT

"Misalnya kebijakan pembayaran relaksasi bea cukai biasanya dua bulan bisa menjadi tiga bulan, ini harus jalan terus," katanya.

Tidak hanya itu, Adik menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak mendesak. Menurutnya, masih ada hal lain yang lebih mendesak, seperti edukasi dan sosialisasi, dibandingkan merevisi aturan tersebut. Sebab, wacana revisi PP 109 Tahun 2012 juga harus memperhatikan keberlangsungan IHT.

"Tidak hanya memihak satu sektor tertentu dan mengesampingkan urgensi kepentingan yang lebih besar," kata Adik.

Kenapa pengusaha rokok harus dapat insentif? klik halaman berikutnya.

Saat ini, kata Adik, yang terpenting bagi industri adalah bertahan dan pulih terlebih dahulu untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.

Revisi PP 109/2012 justru dikhawatirkan akan semakin menekan IHT dan membuat target penerimaan negara 2021 tidak tercapai, bahkan dapat mengancam mata pencaharian para pemangku kepentingan mata rantai IHT yang panjang.

Selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 90.000 tenaga kerja pabrikan yang mengalami PHK. Jumlah produsen turun dari 4.000 di tahun 2007 menjadi sekitar 700 pelaku industri.

"Saya yakin pemerintah memahami prioritasnya dan secara reguler akan meninjau pendekatan- pendekatan dan rencana kerja strategi yang menjadi prioritas serta mampu mendorong perekonomian agar lekas pulih dan bukan sebaliknya," ujarnya

"Jadi, kami mohon agar semua pihak menghormati prosesnya, jangan mengaburkan fokus pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi COVID-19," tambahnya.


Hide Ads