Pengusaha industri rokok yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur meminta insentif kepada pemerintah agar usaha yang dijalankan tetap bertahan di tengah hantaman COVID-19.
Pandemi COVID-19 berdampak besar pada industri rokok tanah air, salah satunya seiring diberlakukannya pembatasan yang membuat daya beli masyarakat menurun.
"Pandemi telah membuat daya beli masyarakat turun yang berdampak pada pengurangan konsumsi rokok," kata Ketua Kadin Provinsi Jawa Timur, Adik Dwi Putranto seperti yang dikutip, Jumat (19/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Industri hasil tembakau (IHT) yang menaungi lebih dari enam juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak, petani, pemasok, pabrikan, hingga peritel sangat terdampak selama pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, Adik meminta pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi perpanjangan masa pembayaran cukai dan insentif lainnya yang relevan membantu industri rokok Tanah Air.
"Misalnya kebijakan pembayaran relaksasi bea cukai biasanya dua bulan bisa menjadi tiga bulan, ini harus jalan terus," katanya.
Tidak hanya itu, Adik menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak mendesak. Menurutnya, masih ada hal lain yang lebih mendesak, seperti edukasi dan sosialisasi, dibandingkan merevisi aturan tersebut. Sebab, wacana revisi PP 109 Tahun 2012 juga harus memperhatikan keberlangsungan IHT.
"Tidak hanya memihak satu sektor tertentu dan mengesampingkan urgensi kepentingan yang lebih besar," kata Adik.
Kenapa pengusaha rokok harus dapat insentif? klik halaman berikutnya.