Sidang Omnibus Law Bakal Digelar Lagi, Buruh Lanjutkan Demo

Sidang Omnibus Law Bakal Digelar Lagi, Buruh Lanjutkan Demo

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 19 Mar 2021 15:11 WIB
omnibus law cipta kerja
Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Buruh akan kembali melanjutkan demo menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu akan dilaksanakan berbarengan dengan sidang lanjutan mengenai penolakan terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sidang lanjutan kemungkinan akan digelar pekan depan atau dua pekan dari sekarang.

"Informasi yang kami terima kemungkinan minggu depan atau minggu lusa/2 minggu dari sekarang, paling cepat minggu depan akan dilanjutkan sidang judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan diagendakan untuk pemeriksaan, yaitu pemeriksaan saksi fakta dan pemeriksaan saksi ahli.

"Nah, dengan demikian pada saat sidang di MK akan ada aksi, tentu aksi ini mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu aksi di lapangan, di depan Mahkamah Konstitusi, di-rapid test, memakai masker, dan juga jaga jarak, dan jumlahnya tidak boleh besar," jelas Iqbal.

ADVERTISEMENT

KSPI juga mengerahkan anggotanya untuk melakukan aksi di tiap-tiap pabrik dengan menaati protokol COVID-19, yaitu dibatasi sekitar 10-30 buruh.

"Kami punya anggota hampir 4 ribu pabrik di seluruh Indonesia, di 30 provinsi, lebih dari 300 kabupaten/kota, KSPI ya, bergabung dengan KSPSI AGN. Jadi, depan pabrik kita akan aksi, nanti menyampaikan suara untuk meminta hakim Mahkamah Konstitusi mencabut daripada Undang-undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan yang kita gugat secara materiil," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads