Driver Online di Inggris Jadi Karyawan, di RI Bisa Juga?

Driver Online di Inggris Jadi Karyawan, di RI Bisa Juga?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Mar 2021 12:03 WIB
Penerapan protokol kesehatan juga dilaksanakan oleh para driver ojek online. Protokol kesehatan itu wajib diterapkan guna mencegah COVID-19.
Foto: Pradita Utama

Ariel sendiri mengaku pesimistis mitra driver online di Indonesia bisa diangkat karyawan. Bila bicara jumlah driver saja ada jutaan di Indonesia, kemungkinan aplikator pasti menolak dan menghindar.

"Kalau mau jadi karyawan, nggak mungkin mereka mau pekerjakan kita. Kan ini jutaan kita jumlahnya, dia akan menghindar pastinya," ujar Ariel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan sebetulnya driver online tidak menuntut menjadi karyawan, hal itu juga dilakukan Yaseen Aslam di Inggris. Menurutnya, yang jadi masalah adalah sistem kerja yang dibangun aplikator transportasi online.

Dia menilai sistem yang dibangun sangat kejam dan menempatkan mitra pengemudi bagai karyawan, namun tanpa hak yang didapatkan karyawan.

ADVERTISEMENT

"Yaseen Aslam itu kita sempat bicara kok sama dia, awalnya dia cuma nuntut upah minimum. Hal itu karena sistem aplikator, di sana, Uber, membuat kita mitra jadi kayak karyawan. Nah karena itu dituntut pertanggungjawaban berupa upah minimum," ungkap Ariel.

Dia mencontohkan seringkali aplikator memberikan penilaian sepihak kepada mitranya, padahal mitra bukan karyawan. Misalnya ada keluhan dari penumpang, tahu-tahu mitra di-suspend tanpa ada alasan jelas.

"Kita kan mitra, harusnya dipandang mitra usaha. Nggak kejam seperti itu," ujar Ariel.

Sebelumnya, 70.000 pengemudi Uber di Inggris telah diberikan status karyawan tetap oleh perusahaan. Dengan begitu, pengemudi akan mendapatkan jaminan upah minimum, pembayaran liburan dan pensiun.

Mengutip dari BBC, Rabu (17/3/2021), kebijakan baru itu dikeluarkan setelah bulan lalu Uber kalah dalam pertempuran hukum di pengadilan Mahkamah Agung Inggris.


(hal/zlf)

Hide Ads