Driver online di Inggris beberapa waktu lalu berhasil memenangi gugatan untuk menjadi karyawan dan mendapatkan upah minimum di Mahkamah Agung Inggris. Sebelumnya, skema mitra diterapkan kepada para pengemudi taksi online di Inggris.
Dengan skema mitra para driver tidak mendapatkan hak-hak pekerja macam karyawan. Skema mitra semacam ini juga diterapkan kepada para pengemudi taksi online dan juga ojek online di Indonesia.
Bila di Inggris driver bisa jadi karyawan dan mendapatkan upah minimum, apakah hal itu bisa terjadi di Indonesia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan sebetulnya putusan Mahkamah Agung Inggris bisa juga terjadi di Indonesia. Syaratnya, ada gugatan yang diajukan dan hakim memakai prinsip yurisprudensi.
Baca juga: Ojol di 5 Negara Ini Karyawan Tetap Lho! |
Yurisprudensi sendiri adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
"Sebenarnya bisa aja dituntut kayak gitu di sini, misal ada pengacara atau siapa yang pintar, dituntut bisa aja. Ini kan bisa prinsip yurisprundensi, hakim itu kan boleh memutuskan dengan memakai kasus yang hampir sama di tempat lain," ungkap pria yang akrab disapa Ariel kepada detikcom, Senin (22/3/2021).
Yang jadi masalah, menurutnya kalau cuma pihaknya yang menuntut rasanya tidak akan kuat dan kurang dukungan. Dia menilai pihaknya butuh dukungan untuk melakukan tuntutan itu supaya dimenangkan.
Di Inggris saja, Yaseen Aslam yang memenangkan tuntutan butuh waktu bertahun-tahun bertarung di pengadilan.
"Kalau mau langsung tuntut, ini susah juga kalau nggak ada yang ngedukung. Itu aja Yaseen Aslam bertahun-tahun kan, dia ada dukungan dari serikat pekerja yang kuat di sana," ungkap Ariel.
Tonton juga Video: Viral Ojol Ingin Terobos Kawasan Rendah Emisi Kota Tua