Terungkap! Ini Modus-modus yang 'Mencekik' TKI di Luar Negeri

Terungkap! Ini Modus-modus yang 'Mencekik' TKI di Luar Negeri

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 25 Mar 2021 14:17 WIB
181 TKI yang pulang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Mereka sudah mengantongi izin, surat keterangan serta melalui protokol medis.
Foto: Angling Adhitya Purbaya

Kemudian hingga saat ini belum ada aturan batasan kurs. Sehingga terkadang para PMI harus membayar kewajibannya dalam mata uang negara dia bekerja, sementara mereka meminjam dalam bentuk rupiah.

"Jadi mereka meminjam di rupiah harus membayar di mata uang setempat. Sehingga penetapan kurs ini sangat tergantung pada institusi keuangan di negara tersebut dan di Indonesia," terang Tatang.

Permasalahan lainnya pembayaran gaji dari PMI belum diberikan langsung ke rekening PMI. Sehingga pengguna jasa PMI atau agen penyalur di negara setempat memotong langsung pinjaman untuk biaya penempatan tersebut dari gaji mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parahnya lagi masih sering terjadi praktik overcharging bermodus tunai. Jadi PMI menandatangani perjanjian pinjaman untuk biaya penempatan dengan syarat tunai.

"Dalam kasus yang kami tangani banyak sekali mereka yang diberikan pinjamannya secara tunai. Si calon pekerja harus tanda tangan tanpa tahu risikonya. Ketika diminta pembayaran juga diminta tunai," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Kami pernah ke Taiwan menemukan overcharging yang sangat luar biasa, akhirnya kita selesaikan. Kita kenakan sanksi ke P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)," tambah Tatang.

Selain itu kendala KUR untuk membantu CPMI sendiri masih berkutat pada lamanya proses pengajuan kerjasama dari P3MI ke perbankan. Lalu dana pencairan KUR juga dilakukan di akhir setelah PMI sampai ke negara tujuan penempatan.


(das/eds)

Hide Ads