Dihukum KPPU Bayar Denda Rp 3,3 M, Gojek Bilang Begini

Dihukum KPPU Bayar Denda Rp 3,3 M, Gojek Bilang Begini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 25 Mar 2021 22:22 WIB
Gojek Kena Denda!
Foto: Gojek Kena Denda! (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham Loket.com.

Namun, Gojek baru melaporkan akuisisi itu per tanggal 22 Februari 2019 ke KPPU. Harusnya, Gojek melaporkan hal itu pada tanggal 22 September 2017. Atas keterlambatan itu

"Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," tulis KPPU dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gojek disebut harus membayar denda yang akan disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.


(hal/hns)

Hide Ads