Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek. KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 3,3 miliar karena terlambat memberiahu (notifikasi) akuisisi terhadap PT Global Loket Sejahtera atau yang dikenal dengan Loket.com.
Dalam keterangan yang dirilis KPPU, dikutip Kamis (25/3/2021), sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini.
"Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," bunyi keterangan KPPU yang dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana respons pihak Gojek terhadap putusan KPPU ?
"PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera," ujar VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny kepada detikcom, Kamis (25/3).
Saat ini PT AKAB dalam posisi menantu kiriman salinan putusan KPPU untuk dipelajari dan menentukan langkah selanjutnya.
"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," sambung Audrey
Sebagai informasi dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputus melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kok bisa Gojek didenda Rp 3,3 miliar? Masalahnya apa? Buruan klik halaman berikutnya.