Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan temuan rangkap jabatan direksi/komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN, salah satunya seorang bos BUMN yang disebut merangkap jabatan di 22 perusahaan.
Rangkap jabatan itu pada beberapa sektor yakni keuangan, asuransi, investasi 31 direksi/komisaris, pertambangan 12 direksi/komisaris, dan konstruksi 19 direksi/komisaris. KPPU juga meminta Kementerian BUMN meninjau ulang Peraturan Menteri BUMN nomor 10 tahun 2020 yang mengizinkan dewan komisaris/pengawas BUMN rangkap jabatan jika sudah memperoleh izin Menteri BUMN.
Merespons hal ini, Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku, pihaknya tidak menerima keterangan siapa pejabat BUMN yang merangkap jabatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat yang datang ke kita mirip dengan rilis pers. Hanya mengatakan bahwa ada 62 rangkap jabatan, ada yang begini-begini. Datanya nggak ada sama sekali itu. Sebagai lembaga negara ya saling sharing data. Kami juga butuh data tersebut. Antar lembaga ini kan check and balance juga, saling koreksi, saling support, saling mendukung, itu yang kita butuhkan. Kalau memang ada, ya mana ini?" tegas Arya dalam live program Newscast CNN Indonesia, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, menurutnya rangkap jabatan yang ada selama ini tidak melanggar ketentuan persaingan usaha, begitu juga dengan Permen BUMN yang ada.
"Kalau nggak ada pelanggaran terhadap persaingan usaha, nggak relevan dong? Kan nggak ada masalah kalau tidak melanggar UU Persaingan Usaha. Masa dilarang? Karena nggak ada larangan juga. Kecuali ada UU yang melarang, ini nggak ada," kata Arya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, temuan yang disampaikan KPPU baru bersifat indikasi, atau adanya potensi ke arah pelanggaran. Artinya, belum dibuktikan bahwa rangkap jabatan yang ada itu melanggar.
"Ini kan baru indikasi, kalau memang salah, toh kami belum masuk ke tahap penelitian atau bahkan jauh ke penyelidikan, ini baru advokasi," ujar Kodrat.
Menjawab itu, menurut Arya potensi pelanggaran memang selalu ada. Namun, potensi tidak bisa dinyatakan sudah melanggar.
"Permennya nggak melanggar UU. Kalau ada potensi, kita bawa mobil pun ada potensi pelanggaran. Tapi sepanjang dia di jalur yang benar, nggak ada masalah. Tapi apakah ada potensi? Pasti ada. Saya katakan tadi, mana UU-nya yang melanggar? Sebenarnya saya nggak mau debat di publik seperti ini. Kami maunya itu dengan KPPU itu mengobrol, kita ngopi-ngopi, kita bahas, mana Permennya, cuma kan teman-teman KPPU lempar ke media, akhirnya jadi polemik. Kami pun jadi bingung," pungkas Arya.
(vdl/hns)