Permasalahan lainnya pembayaran gaji dari PMI belum diberikan langsung ke rekening PMI. Sehingga pengguna jasa PMI atau agen penyalur di negara setempat memotong langsung pinjaman untuk biaya penempatan tersebut dari gaji mereka.
Parahnya lagi masih sering terjadi praktik overcharging bermodus tunai. Jadi PMI menandatangani perjanjian pinjaman untuk biaya penempatan dengan syarat tunai.
"Kami pernah ke Taiwan menemukan overcharging yang sangat luar biasa, akhirnya kita selesaikan. Kita kenakan sanksi ke P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)," tambah Tatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang menegaskan pemberian KUR untuk mengurangi beban biaya penempatan terhadap PMI itu juga sebenarnya untuk menghindari praktik overcharging atau pengenaan biaya yang berlebih terhadap PMI.
"KUR ini untuk menghindari overcharging atau eksploitasi dari praktik-praktik rente yang selama ini terjadi. Oleh karena itu kita harapkan apabila nanti sistem dan mekanismenya sudah berjalan dengan baik, maka CPMI yang sudah berproses sesuai prosedur dan lewat sistem BP2MI mereka akan dikoneksikan dengan institusi keuangan penyalur KUR," terangnya.
Dengan sistem tersebut, menurut Tatang juga akan lebih terbuka untuk penyaluran KUR kepada PMI. Akan tertera juga hak dan tanggung jawab dari PMI selaku penerima KUR, termasuk juga bunganya. Sehingga tidak ada praktik overcharging yang dilakukan oknum pemburu rente.
BP2MI sendiri kata Tatang selama ini tidak bisa memonitor pelaksanaan KUR untuk PMI. Mereka hanya mendapatkan data total penyaluran KUR-nya saja.
"Karena P3MI yang menangani dan menguasai praktik ini. Kita harapkan dengan adanya KUR, maka ini bisa memutuskan mata rantai dari praktik rente yang merugikan PMI dan keluarganya," tutupnya.
(das/eds)