Ada Jatah Rp 3,4 Juta/Bulan Buat Mantan Istri PNS, Gimana Cara Dapatnya?

Terpopuler Sepekan

Ada Jatah Rp 3,4 Juta/Bulan Buat Mantan Istri PNS, Gimana Cara Dapatnya?

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 27 Mar 2021 17:00 WIB
PNS Cerai
Foto: PNS Cerai (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Sejak tahun 1983, pemerintah menetapkan ketentuan perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang salah satunya berisi hak jatah bulanan bagi mantan istri PNS.

Mantan istri PNS yang bisa mendapatkan jatah bulanan adalah pihak yang diceraikan. Artinya, perceraian terjadi atas kehendak pria. Selanjutnya, pria tersebut wajib memberikan jatah dari gajinya untuk penghidupan mantan istri dan juga anak-anaknya.

Sebaliknya, jika perceraian terjadi atas kehendak istri, maka tak ada jatah bulanan yang bisa diperoleh. Namun, ketentuan itu juga ada pengecualian seperti yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP 45/1990, istri yang meminta cerai juga tetap dapat mendapat hak gaji dari suami berstatus PNS dengan syarat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi pasal 4 ayat (6) dari PP tersebut.

Lalu, berapa lama mantan istri PNS bisa mendapat jatah bulanan? Jawabannya, selama mantan istri PNS tersebut tak menikah lagi, maka jatah bulanan tetap menjadi haknya. Sebaliknya, jika mantan istri PNS tersebut menikah lagi, maka hak atas bagian gaji dari mantan suaminya tak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

Lalu, berapa nominal jatah bulanan untuk mantan istri PNS yang memenuhi kriteria di atas?

Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 disebutkan pembagian gaji adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Jika dari perkawinan tersebut mereka tak dikaruniai seorang anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.

Sayangnya, kedua PP di atas tak menjelaskan secara rinci apakah jatah bulanan untuk mantan istri PNS hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan. Sementara ini, kita asumsikan gaji yang dimaksud termasuk dengan tunjangan.

Dari penelusuran detikcom,PNS Golongan I A memiliki gaji sebesar Rp 1.560.800. Lalu, PNS Golongan I A juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) terendah Rp 5.361.800. Dengan demikian penghasilan seorang PNS Golongan I A ialah sekitar Rp 6.922.600/bulan.

Apabila sang mantan istri diasumsikan punya anak, maka dia berhak mendapatkan 1/3 dari Rp 6.922.600 atau Rp 2.307.533. Sebaliknya, apabila tidak punya anak, mantan istri berhak mendapatkan 1/2 dari Rp 6.922.600 atau Rp 3.461.300. Angka tersebut dengan asumsi mantan istri tak hanya mendapat bagian dari gaji pokok tapi termasuk tukin.


Hide Ads