Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 disebutkan pembagian gaji adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Jika dari perkawinan tersebut mereka tak dikaruniai seorang anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.
Sayangnya, kedua PP di atas tak menjelaskan secara rinci apakah jatah bulanan untuk mantan istri PNS hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan. Sementara ini, kita asumsikan gaji yang dimaksud termasuk dengan tunjangan.
Dari penelusuran detikcom,PNS Golongan I A memiliki gaji sebesar Rp 1.560.800. Lalu, PNS Golongan I A juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) terendah Rp 5.361.800. Dengan demikian penghasilan seorang PNS Golongan I A ialah sekitar Rp 6.922.600/bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila sang mantan istri diasumsikan punya anak, maka dia berhak mendapatkan 1/3 dari Rp 6.922.600 atau Rp 2.307.533. Sebaliknya, apabila tidak punya anak, mantan istri berhak mendapatkan 1/2 dari Rp 6.922.600 atau Rp 3.461.300. Angka tersebut dengan asumsi mantan istri tak hanya mendapat bagian dari gaji pokok tapi termasuk tukin.
(vdl/fdl)