PNS Jangan Mudik Kalau Nggak Mau Kena Sanksi Ini

PNS Jangan Mudik Kalau Nggak Mau Kena Sanksi Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Mar 2021 19:00 WIB
Ratusan personel Satpol PP dan petugas gabungan memperketat pengamanan di Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna mencegah warga melakukan mudik lokal di saat Lebaran.
Foto: Grandyos Zafna

Berkaca dari larangan mudik 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina No 6 Tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom, 21 April 2020 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dilihat dari UU 6/2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bilang melanggar aturan mudik Lebaran.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".


(toy/fdl)

Hide Ads