Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi WP orang pribadi (OP) sampai 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan WP Badan sampai 30 April setiap tahunnya. Nah, pelaporan SPT pajak saat ini dilakukan melalui e-filling untuk WP orang pribadi bisa mengisi formulir 1770, 1770S, 1770SS.
Untuk memperoleh EFIN, WP OP bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah memperoleh EFIN, WP OP harus melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lupa EFIN menjadi kendala bagi wajib pajak (WP) melapor SPT online. Bagaimana solusinya jika mau lapor SPT online tapi lupa EFIN?
Tenang, mengutip laman resmi DJP, Senin (29/3/2021), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan ketika lupa EFIN:
Pertama, telepon nomor resmi KPP. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Kedua, mengirim permohonan lupa EFIN ke surel resmi KPP. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Persyaratan yang harus dikirimkan saat lupa EFIN yaitu:
1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN . Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Langsung klik halaman berikutnya untuk cara ketiga dan keempat