Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Aturan dan Sanksinya

Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Aturan dan Sanksinya

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 16:20 WIB
Puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2020 di Bandara Soekarno Hatta terjadi pada Rabu (23/12/2020). Jumlah penumpang pesawat mencapai 85.000 orang.
Ilustrasi/Foto: Antara Foto
Jakarta -

Larangan mudik lebaran 2021 resmi ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan pengumuman di situs Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) larangan itu berlaku dari 6 -17 Mei 2021.

"Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan mudik ditiadakan tahun 2021 mudik ditiadakan. Untuk himbauan, supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengungkap urgensi larangan mudik lebaran 2021 akan ditentukan masing-masing instansi dan perusahaan. Sementara panduan aturan Kemenpan RB tanggung jawab perusahaan, ditetapkan oleh Kemnaker yang juga ditetapkan oleh Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini aturan serta sanksi terkait larangan mudik lebaran 2021:

1. Aturan Mudik Lebaran 2021

ADVERTISEMENT

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk PNS, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri, serta seluruh pegawai swasta dan masyarakat Indonesia. Cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei 2021 tetap dilaksanakan.

Aturan larangan mudik lebaran 2021 diharapkan bisa memaksimalkan manfaat vaksin massal. Mekanisme pergerakan orang dan barang lebih lanjut saat Idul Fitri diatur kementerian atau lembaga terkait, bersama MUI dan organisasi keagamaan lainnya.

2. Sanksi Mudik Lebaran 2021

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah menjelaskan, sanksi larangan mudik lebaran 2021 berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2018. UU itu juga digunakan saat larangan mudik lebaran 2020.

Permenhub 25/2020 dalam pasal enam, kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah dalam Pasal 2 pada tanggal 8-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, pada pasal 93 menyatakan, pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak juga video 'Soal Larangan Mudik Lebaran, Komisi V Minta Ada Pengawasan Ketat':

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads