B. Sanksi
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah menjelaskan, penerapan sanksi larangan mudik berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018. Undang-undang in digunakan dalam larangan mudik 2020.
"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah dalam Pasal 2 pada tanggal 8-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenhub 25/2020 dalam pasal enam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan mengharuskan masyarakat patuh pada aturan yang berlaku. Pasal 93 menyatakan, pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
C. Persepsi
Survei persepsi masyarakat yang dilakukan Kemenhub bersama ITB dan lembaga media menyatakan, masih ada 11 persen orang yang nekat mudik meski dilarang. Jumlah ini diperkirakan setara 27,6 juta orang.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan, larangan dan sanksi mudik 2021 pasti menemui pelanggaran. Namun jika tidak dilanggar, banyak orang yang akan mudik dengan risiko ledakan jumlah kasus COVID-19.
Djoko menyarankan, pemerintah melarang semua jalur mudik pada 6-17 Mei 2021. Saran ini mempertimbangkan praktik larangan mudik 2020, yang menghentikan operasional semua moda transportasi pada 25 April-9 Mei.
(eds/eds)