Menanti Aturan Larangan Mudik dari Kemenhub

Menanti Aturan Larangan Mudik dari Kemenhub

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 05:30 WIB
Pemudik memadati Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Hingga kini tercatat sebanyak 5.869 penumpang telah keluar Jakarta melalui terminal ini.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan itu sebagai payung hukum lanjutan terkait larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

ADVERTISEMENT

Mudik dilarang bagi PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tambah Budi.


(toy/ara)

Hide Ads