Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini menggelar rapat pleno terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Agendanya paparan dari tim ahli.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek. Rapat dimulai sekitar pukul 10.40 WIB yang dihadiri secara fisik dan virtual.
"Telah dihadiri secara fisik 5 orang virtual 10 orang dari 7 fraksi. Dikarenakan rapat hari ini tidak pada pengambilan keputusan, maka rapat kita mulai dan rapat terbuka untuk umum," kata Awiek saat membuka rapat, Senin (5/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, RUU Larangan Minol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Tenaga Ahli Baleg Abdullah Mansyur menyampaikan latar belakang dari penyusunan RUU Larangan Minol ini bahwa minuman beralkohol dapat mengganggu kesehatan. Jika diminum secara terus-menerus, katanya dapat memicu munculnya penyakit kronis dalam jangka panjang.
"Minuman beralkohol secara klinis dapat dapat mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak saraf dan daya ingat, edema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastritis, paranoid, dan jika diminum terus-menerus dalam jangka panjang dapat memicu munculnya penyakit kronis," tuturnya.
Terlebih tim ahli ahli mengingatkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengklaim bahwa orang yang rutin mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Corona (COVID-19).
"WHO pada 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus COVID-19. Pasalnya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh," imbuhnya.
Simak video 'RUU Larangan Minol hingga Perlindungan Tokoh Agama Jadi Prioritas 2021':