Pemerintah terus mematangkan aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan untuk para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beberapa manfaat pun telah disiapkan bagi para korban PHK tersebut.
Apa sih manfaat yang didapat para korban PHK lewat program ini?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, salah satu manfaat yang bisa didapat para peserta JKP adalah uang tunai sebesar 45% dari gaji korban PHK tersebut selama 3 bulan pertama.
Sebagai contoh bila gaji peserta JKP sebelum di PHK adalah sebesar Rp 5 juta, maka kemungkinan ia bisa mendapat 'gaji' sebesar Rp 2,25 juta selama 3 bulan. Kemudian 3 bulan berikutnya hanya 25% dari upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021).
Selain uang tunai, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Kemudian peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja," ungkapnya.
"Peserta juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan," tambahnya.
Sumber Pembiayaan
Adapun untuk sumber pembiayaan program ini salah satunya berasal dari pemerintah pusat.
"Ada peran pemerintah, ada iuran pemerintah sebesar 0,22%, jadi di sini ada tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun peserta itu dari berbagai daerah maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," katanya.
Selain itu, sumber pembiayaan dari program ini juga berasal dari iuran peserta itu sendiri sebelum di PHK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
"Rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14%, JKM sebesar 0,10%," imbuhnya.
Sedangkan, untuk dasar perhitungannya adalah berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
"Ini untuk memberikan kepastian untuk pemerintah karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mengiur," tuturnya.
Untuk diketahui, per 2 Februari 2021 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang sudah resmi berlaku.
Akan tetapi, untuk bisa merasakan manfaat dari program ini, korban PHK masih harus menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang masih digodok.
Simak video 'Serba-serbi Aturan PHK hingga Lembur di PP Turunan UU Ciptaker':