Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapatkan alokasi anggaran belanja tambahan sebesar Rp 1,69 triliun pada 2021. Salah satu peruntukan anggaran ini adalah untuk menyelesaikan berbagai masalah sengketa lahan dengan fokus membuat tata batas kawasan hutan, tata batas tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan, dan lain sebagainya.
Menteri LHK Siti Nurbaya merinci tambahan anggaran sebanyak Rp 1,69 triliun itu dibagi kepada dua unit eselon I KLHK yakni pertama, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove sebesar Rp 1,5 triliun untuk kegiatan rehabilitasi mangrove melalui skema anggaran belanja tambahan. Kedua melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebesar Rp 173 miliar.
"Rp 173 miliar lebih untuk kegiatan pengukuhan kawasan hutan melalui mekanisme penggunaan sebagian dana PNBP PKH," ujar Siti dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (8/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kegiatan pengukuhan kawasan hutan yang dimaksud meliputi kegiatan menata batas kawasan hutan sepanjang 10.221 km dengan anggaran sebesar Rp 101,65 miliar, menata batas tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan sepanjang 3.792 km dengan dana sebesar Rp 21,5 miliar, menginventarisasi dan verifikasi tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan seluas 20.190 ha sebesar Rp 5,69 miliar.
Kemudian untuk mengoptimalisasi penerimaan negara melalui verifikasi lapangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan dan peningkatan good governance pengelolaan dan pemanfaatan hutan terhadap 202 wajib pajak sebesar Rp 15,5 miliar, menginventarisasi sumber daya hutan pada 81 klaster sebesar RP 6,49 miliar.
Lalu, peningkatan dan pengembangan sistem informasi lingkup Ditjen PKTL sebesar Rp 14,92 miliar, peningkatan kapasitas tenaga lapangan tata batas (Juru Ukur) sebanyak 99 orang sebesar Rp 1,48 miliar, penyusunan rencana pemulihan LH provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2,23 miliar, dan dukungan kegiatan dalam rangka penyusunan peraturan atau regulasi pada 10 peraturan menteri sebesar Rp 3,5 miliar.
Dengan begitu, terjadi perubahan pada pagu anggaran kedua unit eselon I KLHK. Anggaran Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dari semula Rp 395,3 miliar dengan penambahan pagu Rp 173 miliar maka menjadi sebesar Rp 568 miliar. Lalu, anggaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dari pagu pasca penghematan Rp 304,7 miliar dengan penambahan pagu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 1,82 triliun.
"Distribusi penggunaan anggaran tambahan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk percepatan rehabilitasi mangrove. Di dalam distribusinya untuk perancangan teknis, kemudian untuk penanaman. Jadi untuk penanamannya melalui pola padat karya account to account polanya pakai pendekatannya kelompok dan komunitas di lapangan," imbuhnya.
(ara/ara)