Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, berikut jam kerja PNS selama Ramadhan:
1) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00 - 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
Berikut ini untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
1) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 12.30
Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.
"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing," sebut Tjahjo dalam SE tersebut.
Terakhir, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.
(toy/fdl)