Kebijakan penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) selama Ramadhan telah dirilis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Jam kerja PNS selama Ramadhan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS)," kata Tjahjo dalam SE tersebut dikutip kemarin Jumat (9/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah/tempat tinggal (work from home). Itu dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020," jelas SE Menpan-RB.
Penyesuaian jam kerja PNS saat Ramadhan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja, baik 5 hari maupun 6 hari. Langsung saja klik halaman selanjutnya.