THR Lebaran Juga Tak Boleh Dicicil!

THR Lebaran Juga Tak Boleh Dicicil!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 10:15 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya THR harus dibayar penuh.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Ida.


(toy/fdl)

Hide Ads