Sistem Pencegahan Korupsi Diperkuat, Moeldoko: Nekat Pasti Disikat

Sistem Pencegahan Korupsi Diperkuat, Moeldoko: Nekat Pasti Disikat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 10:41 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bahas pembentukan Gugus Tugas RUU PKS dengan Menteri PPA Bintang dan Wamenkumham (Foto: dok. KSP)
Foto: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: dok. KSP)
Jakarta -

Pemerintah menegaskan sistem pencegahan korupsi semakin diperkuat. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, siapapun yang nekat akan disikat.

"Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir. Bagi siapapun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Moeldoko dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Moeldoko menuturkan, dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 ada sejumlah fokus aksi. Aksi tersebut yakni, percepatan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi, dan penguatan SPBE termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, penguatan pengendalian internal pemerintah dan penguatan integritas aparat penegak hukum.

"Strategi nasional pencegahan korupsi adalah komitmen kuat pemerintah bersama-sama dengan KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif dan berdampak nyata," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia bilang, Stranas merupakan kebijakan nasional yang menjadi acuan kementerian dan lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah untuk mencegah korupsi.

"Stranas juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi," ujarnya.

Simak juga 'KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pakar: Imbas Revisi UU KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads