Sri Mulyani Bicara Jurus Pencegahan Korupsi, Sudah Efektif?

Sri Mulyani Bicara Jurus Pencegahan Korupsi, Sudah Efektif?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 11:49 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Paling anyar, kasus korupsi berupa suap diduga dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Angin Prayitno Aji. Dia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan Angin dalam kasus korupsi dari KPK, namun Angin sempat dicekal pergi ke luar negeri. Pencekalan itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan cuma kasus ini saja, di tahun 2013 ada Tommy Hindratno yang terkena OTT KPK saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama Tbk.. Awalnya, Tommy dihukum 3,5 tahun penjara saja oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Nah, oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman itu dilipatgandakan menjadi 10 tahun penjara. Padahal, uang yang diterimanya hanya Rp 280 juta.

Ada juga dua pegawai Ditjen Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra nekat menerima Rp 3 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150 ribu dolar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC). Keduanya masing-masing divonis 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Handang Soekarno juga kena OTT yang dilakukan KPK. Ia menerima suap dari pengusaha untuk menurunkan nilai pajak. Handan akhirnya dihukum 10 tahun penjara, 5 tahun di bawah tuntutan KPK.

Penyidik Pajak PNS, Pargono Riyadi juga kena OTT KPK. Ia kemudian divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pargono terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana.

Paling fenomenal kasus korupsi terjadi menyeret nama Gayus Tambunan. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu.

Saking banyaknya, ini daftar kasus korupsi yang dilakukan Gayus:
1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara


(hal/ang)

Hide Ads