Kenaikan atau penyesuaian tarif sudah diberlakukan lebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Februari 2020. Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi mengatakan perubahan tarifnya terjadi relatif lebih rendah.
Subandi pun tidak keberatan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage di Tanjung Priok. Sebab, dalam pelaksanaannya, pihak Pelindo II menghapus biaya cost recovery sebesar Rp 75.000 per box yang selama ini harus dibayar pemilik barang. Selain itu tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600%, bukan lagi 900%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biasa cost recovery dan tarif progresif juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," kata Subandi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan pun telah menyetujui kenaikan tarif beberapa layanan jasa pelabuhan di Tanjung Priok.
"ALFI DKI Jakarta sudah menyetujui dan ikut menandatangani kesepakatan perubahan tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas di Tanjung Priok," ungkap Adil.
Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.
(hek/ara)