Media sosial diramaikan dengan jasa pelatihan teknik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang aman tanpa gejolak. Pelatihan itu diadakan oleh PT Mitra Justitia Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang legal & human resources (HR) training center.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menilai, pelatihan itu hanyalah untuk mencari keuntungan.
"Terkait dengan yang di atas, sepertinya mungkin untuk mencari keuntungan," ujar Anwar kepada detikcom, Rabu (14/4/2021).
Anwar mengatakan, meski PHK terkadang tak bisa dihindari, namun hal tersebut tak diinginkan pemerintah.
"PHK bukanlah sesuatu yang diinginkan. Namun kadang tidak bisa dihindari. Karenanya, dalam Undang-undang Cipta Kerja ada jaminan kehilangan pekerjaan, yang salah satu manfaatnya adalah pelatihan," papar dia.
Dalam pelatihan yang digelar Mitra Justitia, tercantum salah satu pokok pembahasan yakni pembahasan menghitung pesangon. Menurut Anwar, perhitungan pesangon sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau untuk perhitungan dan lain-lainnya sepertinya sudah jelas di aturannya," tegas Anwar.
Sebagai informasi, kelas pelatihan teknik PHK tersebut sudah diadakan dua kali, dan kini masuk gelombang ke-3. Selain menghitung pesangon, pokok pembahasan dalam pelatihan tersebut ialab jenis-jenis, konsep, celah-celah, tata cara dan teknik PHK, dokumen-dokumen PHK, dan hal-hal penting dalam penyelesaian PHK secara aman.
Pegawai Mitra Justitia yang bernama Putri mengatakan, kelas tersebut biasanya diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama untuk kelas online.
"Kebanyakan perusahaan. Kalau reguler begini, peserta umum yang ikut perusahaan. Karena masih online se-Indonesia biasanya," kata Putri kepada detikcom.
Peserta nantinya akan dilatih oleh seorang narasumber yang merupakan praktisi ketenagakerjaan, sekaligus advokat dan konsultan hukum, yang bernama Bekawan. Dalam poster iklannya, dituliskan Bekawan adalah mantan Hakim Adhoc PHI di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk bisa mengikuti pelatihan tersebut, calon peserta dikenakan biaya Rp 300.000 untuk member, dan Rp 350.000 untuk calon peserta umum. Kelas diadakan pada hari Minggu, 25 April 2021 mulai pukul 10.00-11.30 WIB melalui aplikasi Zoom.